Manado – Kepala Biro Perlengkapan Setda Prov Sulut Edwin Kindangen menegaskan bahwa bagi siapa saja yang menggunakan lahan aset dari pemerintah Provinsi Sulut harus dibayar, terlebih bagi masyarakat dan instansi yang menggunakannya (pinjam) untuk kepentingan bisnis atau ekonomi. Hal itu disampaikaj kindangen kepada para wartawan di kantor gubernur Sulut Kamis (3/7/2014).
Dia menambahkan hal tersebut harus dilakukan karena hal itu merupakan tuntutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan opini WTP. “Sekarang yang menduduki tanah Pemprov harus bayar, karena ini merupakan petunjuk dari BPK, harus bayar termasuk pendirian atm oleh pihak Bank,” ujarnya.
Selain pendirian atm masyarakat yang menggunakan lahan Pemprov termasuk pendirian lokasi wisata seperti kolam berenang, ruko-ruko dan sejenisnya akan dikenai pembayaran dan pembayaran tersebut akan terhitung sebagai PAD. (rizath polii)