Manado, BeritaManado.com — Ketua PT Manado Sudiwardono bersama dengan politikus muda Partai GOLKAR anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Moha diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (6/10/2017) malam.
Untuk pertama kalinya terjadi OTT hakim di wilayah Pengadilan Sulut. Terlebih kali ini menimpa Ketua PT Manado.
Bagi Richard Salindeho, SH hal ini bukanlah sesuatu yg mengejutkan.
“Tidak mengejutkan. Kenapa? Sebagai warga pengadilan yang bekerja di PN Bitung Sulawesi Utara, sebagai mantan calon hakim, saya pernah diberhentikan Mahkamah Agung tahun 2004 pada era Dirjen Soeyatno, SH dan diperkuat/diteruskan tahun 2006 oleh Dirjen selanjutnya M Hatta Ali, SH MH sekarang ketua MA atas usul PT Sulut tahun 2003 silam hanya karena laporan eks walikota bitung Milton Kansil,” ungkap Richard Salindeho kepada BeritaManado.com, Senin (9/10/2017).
Richard Salindeho menjelaskan bila dirinya diberhentikan karena membongkar kasus korupsi dana broad base education di dinas pendidikan Kota Bitung dan terpaksa melupakan impiannya untuk menjadi hakim yang bersih meskipun akhirnya dipulihkan lagi nama dan status pns-nya oleh BAPEK.
Dikatakannya, Jauh hari sebelum KPT ditangkap KPK dirinya sudah sering mengingatkan kepada teman-teman kantornya di PN Bitung bahwa suatu saat pasti akan ada hakim yang akan ditangkap KPK di Sulut jika sifat suka minta uang kepada pihak yang berperkara tidak berhenti dilakukan.
“Apa yang saya khawatirkan ini akhirnya jadi kenyataan. Sebagai bagian internal pengadilan, saya sangat malu atas kejadian ini apalagi yang di OTT adalah pimpinan sekaligus panutan kami selaku perpanjangan tangan MA di daerah yang dalam pertemuannya dengan warga pengadilan dibawahnya selalu mengingatkan untuk tidak meminta dan menerima uang dari pihak yang sedang berperkara mengingat pengalaman sebelumnya sudah beberapa hakim dan panitera yg terjaring OTT,” jelas Richard Salindeho.
Menurut Richard Salindeho apa yang selalu diingatkan untuk tidak meminta dan menerima uang dari pihak yang sedang berperkara hanyalah kebohongan dan sandiwara saja.
“Teman teman kantor tahu semua bahwa soal OTT saya lebih memihak dan membela KPK dibanding institusi saya sendiri. Kenapa? Bukan karena saya sudah mengajukan permohonan pindah institusi ke KPK tapi oleh karena saya tahu persis permainan yang terjadi,” jelasnya lagi.
Richard Salindeho mengaku jika diperkenankan pindah ke KPK, dirinya akan membuktikan ada banyak hakim maupun pejabat peradilan lainnya yg akan terjaring OTT.
“Sikap dan perilaku buruk ini sepertinya telah menjadi warisan yang sudah membudaya padahal gaji hakim sudah sangat besar tetapi masih saja ada yang suka minta uang kepada pihak yang berperkara. Bagi saya, kasus eks SEKMA Nurhadi, SH dan semakin bertambahnya pejabat lembaga peradilan yang di OTT KPK membuktikan bahwa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali, SH MH gagal dalam melakukan reformasi di tubuh internal,” kata Richard Salindeho.
Karena itu, menurut Richard Salindeho, Mahkamah Agung M Hatta Ali, SH MH sebaiknya mengundurkan diri.
“Saran saya alangkah baiknya beliau dengan jiwa besar mengundurkan diri dari jabatannya dan memberi kesempatan kepada yang lain guna bisa memimpin sekaligus membenahi lingkungan peradilan yang kondisinya semakin memprihatinkan ini. Hatta Ali harus bertanggung jawab karena masalah ini jega telah dipertegas dalam PerMa no 7, 8 ,9 tahun 2016,” pungkas Richard Salindeho. (rds)
Baca juga:
- KPK: OTT di Jakarta Terkait Kasus Hukum di Manado, Sejumlah Mata Uang Asing Disita
- Wah !!! Sudah Divonis Penjara Tapi Mantan Bupati Bolmong Ini Masih Ikut Rapat Partai di Jakarta
- Wah !!! Mulai Terbiasa Rapat di Jakarta dan Hotel Mewah, Golkar Sulut Berubah Menjadi Partai Elit
- HAMKA KADY Pimpin Rapat Partai GOLKAR SULUT di The Sultan Hotel JAKARTA
- Kabid Humas Polda Metro: Yang Bersangkutan Telah Menggunakan Narkoba Selama Dua Tahun
- Anggota DPRD Sulut Ditangkap Atas Kepemilikan 0,42 Gram Sabu