
Manado, BeritaManado.com — Agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil ketua DPRD Sulut dibatalkan.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam konferensi pers mengungkapkan, batalnya agenda pelantikan PAW Wakil ketua DPRD Sulut tersebut dikarenakan tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi.
“Informasi terakhir Ketua Pengadilan Tinggi tidak bisa hadir karena berhalangan, sedangkan yang harus melantik adalah beliau (ketua pengadilan tinggi),” ungkap Fransiscus dalam konferensi pers Rabu, (30/4/2025) di lantai III kantor DPRD Sulut.
Fransiscus pun menjelaskan bahwa hal itu sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Untuk PAW anggota dewan dilantik oleh pimpinan dewan, tetapi kalau PAW pimpinan dewan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” jelas Fransiscus.
Terkait dengan kapan akan kembali dijadwalkan terkait pelantikan PAW pimpinan DPRD, Fransiscus menekankan akan dilanjutkan jika ada waktu dari Ketua Pengadilan Tinggi.
“Nanti kita informasikan lagi,” tutup Ketua DPRD Sulut.
Diketahui PAW pimpinan DPRD dimaksud adalah dari Fraksi partai Demokrat Sulut, Wakil ketua DPRD Sulut Billy Lombok ke Royke Anter yang akhirnya dibatalkan.
(Erdysep Dirangga)