
Manado, BeritaManado.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyampaikan beberapa hal saat memberikan sambutan saat menghadiri Dies Natalis ke 60, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) beberapa waktu yang lalu (14/8/2018), bertempat di ruang aula lantai 5 FH Unsrat.
Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa kehadiran LPSK di Manado merupakan kesempatan yang sangat baik sekali.
“Kegiatan ini sebagaimana dengan tema kita terkait dengan perlindungan kepada saksi dan korban, dimana korban dan saksi memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan kita tahu perkembangan hukum baik di internasional maupun di nasional telah mengakomodir kepentingan para korban ini.
Karena itu merupakan suatu hal yang baru, kita lihat beberapa peraturan perundangan terkait perlindungan saksi dan korban itu lahir pasca reformasi sehingga wajar apabila masih banyak pihak yang belum mengetahui keberadaan dari undang-undang perlindungan saksi dan korban atau hak-hak yang diberikan kepada saksi dan korban,” kata Abdul Haris Semendawai.
Karena itu, dilanjutkannya bahwa menjadi sangat penting seminar yang selenggarakan ini. Menurutnya, agar supaya masyarakat tahu hak-hak apa saja yang diberikan negara kepada korban kejahatan dan kepada saksi sehingga mereka dapat dilindungi serta juga bagaimana mekanismenya.
“Di Manado banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi yang sangat relevan dengan kejahatan yang menjadi prioritas LPSK, yaitu antara lain kejahatan tindak pidana perdagangan manusia juga kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Abdul Haris Semendawai.
Abdul Haris Semendawai berharap di Seminar ini nantinya akan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk membangun jaringan kerja atau networking sehingga dapat memanfaatkan keberadaan LPSK dan juga dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Dan sekali lagi terimakasih kami ucapkan kepada rektor, dekan, panitia yang telah mengundang LPSK,” kata Abdul Haris Semendawai.
Diketahui, tema yang diusung adalah “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Hukum Pidana di Indonesia”
(PaulMoningka)