Manado – BeritaManado.com. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewo, SIP, M.Si, memberikan penegasan terkait larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR di semua tingkatan dan DPD.
“PKPU nomor 14 dan 20 tahun 2018, sangat jelas mengatakan bahwa mantan napi Korupsi, Bandar Narkoba dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dilarang mencalonkan diri baik sebagai anggota DPD maupun DPRD semua tingkatan,” tegas Ardiles Mewo kepada sejumlah awak media, Rabu (11/7/2018), bertempat di Kantor KPU Sulut.
Dilanjutkannya, KPU Sulut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu 2019, bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Khusus untuk mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tidak ada klausul dalam aturan yang berbicara tentang berapa lama dia dihukum atau batasan hukuman yang diterima. Namanya mantan napi untuk tiga kasus diatas, dilarang untuk mencalonkan diri, ini jelas dalam aturan,” jelas Ardiles Mewo.
Ditambahkannya, khusus bagi Balon DPD maupun DPR di semua tingkatan yang mantan napi selain tiga kasus diatas, calon yang pernah menjalani hukuman percobaan, atau kasusnya sementara berproses di Pengadilan, Wajib menyampaikannya kepada publik lewat media.
“Semua Balon yang datang mendaftar kami terima, nanti akan ada jadwal verifikasi berkas calon. Saat itu baru diketahui pasti calon mana yang mantan napi dan terlibat dalam kasus apa,” kata Ardiles Mewo.
(Jones)