Manado – Ketua KPU Sulut Yessy Momongan memastika Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2015. Menurut Momongan penundaan Pilkada hanya disebabkan beberapa faktor.
“Penundaan hanya disebabkan tiga hal yakni: bencana alam, anggaran tidak dicairkan sepenuhnya, dan lain-lain (kategori keamanan) sesuai rekomendasi dari aparat keamanan,” ujar Momongan.
Terkait penonaktifan Ketua KPU Manado, padahal kerja KPU adalah kolektif kolegial, ditambahkan Momongan, Ketua KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota diatur dalam pasal khusus yang bertanggungjawab atas nama KPU secara penuh.
“Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota punya Undang-Undang Pasal Khusus. Soal Manado kami mendapatkan surat memberhentikan Ketua KPU Manado karena tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab,” jelas Momongan. (jerrypalohoon)