BeritaManado – Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Royke Anter mengatakan sepanjang jalur Boulevard pada beberapa waktu lalu telah dijadikan sampel pengecekan untuk izin papan reklame di Kota Manado.
Dari hasil tersebut banyak ditemukan tidak memiliki izin, bahkan ada yang sudah lebih ekstrim dengan berada di jalur trotoar.
“Tinggal Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) yang menindaklanjuti titik titik reklame mana yang tidak punya izin untuk segera mengurus izin,” kata Royke Anter kepada BeritaManado.com.
Royke Anter berharap BPM-PTSP Kota Manado segera memberikan pemberitahuan kepada setiap penggelolah advertising agar mengurus izin dan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Karena ada peraturan dari kementrian Pekerjaan Umum bahwa sudah tidak bisa memberikan izin kepada setiap pengusaha yang mendirikan papan reklame membentangi jalan seperti gawang,” terang Royke Anter.
(Anes Tumengko/Michael Cilo)