Manado – Meskipun Kadis PU JE Kenap telah berjanji pengaspalan pada pengerjaan IPAL di Jalan Samratulangi dan Boulevard akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, namun anggota DPRD Sulut Eddyson Masengi memperingatkan kontraktor proyek perlu dievaluasi.
“Menurut saya, pihak ketiga dalam hal ini kontraktor kalau tidak konsisten dengan perjanjian perlu dievaluasi dan jika perlu kontraknya diputuskan saja. Ini sebagai penegasan kedepan kepada para kontraktor tepat waktu serta memperhatikan efek pembangunan IPAL,” ujar Masengi kepada beritamanado, Rabu (31/7).
Diingatkan Ketua FPG Deprov ini, kontraktor sebagai pelaksana proyek harus memiliki perencanaan matang pada proyek yang berdampak pada aktifitas keseharian masyarakat. “Kontraktor harus mempunyai nerwork planing pekerjaan jelas, saat kapan dibongkar dan harus ada limit waktu untuk penyelesaian.
Seperti jalan Samrat yang sudah di hotmix sekarang menjadi rusak serta tidak tahu sampai kapan diperbaiki kembali. Ini penting, karena kemacetan di Kota Manado sudah sangat luar biasa,” tegas Masengi. (Jerry)