BITUNG—Ketua DPRD Kota Bitung diminta untuk lebih selektif dalam mengeluarkan surat tugas perjalanan dinas bagi para anggota DPRD. Pasalnya, Ketua Dewan Rakyat Oposisi (DRO) Kota Bitung, Irfan Ch Frantigo menilai, banyak surat tugas perjalanan dinas yang dikeluarkan tiga pimpinan DPRD Kota Bitung mubasir dan hanya menghabiskan anggaran semata.
“Harusnya ketiga pimpinan DPRD Kota Bitung melakukan kajian lebih matang sebelum mengelaurkan surat tugas perjalanan dinas bagi para anggotanya, karena jelas-jelas dari sejumlah perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung, kontribusinya belum Nampak hingga kini dan hanya terkesan hanya jalan-jalan semata,” kata Frantigo, Kamis (12/1).
Frantigo sendiri menyesalkan setiap melakukan perjalanan dinas, anggota ataupun pimpinan DPRD tidak pernah menyampaikan hasilnya secara transparan. Padahal jika memang tujuan perjalan dinas tersebut dilakukan dengan baik dan benar maka pasti ada hasil yang dibawa ke Kota Bitung dan dipublikasikan agar masyarakat tahu.
“Atau memang perjalanan dinas para anggota DPRD selama ini memang hanya untuk jalan-jalan semata. Sehingga tiba saat tiba akal, begitu punya keinginan atau kesepakatan, langsung memilih satu kabupaten/kota untuk menjadi daerah tujuan perjalanan dinas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan membantah jika surat tugas pimpinan DPRD sebagai pemicu pemborosan uang rakyat. Karena menurutnya, setiap perjalanan dinas anggota maupun pimpinan DPRD sudah tertata dalam APBD setiap tahun anggaran.
“Silahkan masyarakat menilai apa, yang jelas setiap perjalanan dinas telah dianggarkan dalam APBD dan kami melakukan perjalanan dinas bukan hanya untuk jalan-jalan tapi sesuai dengan tugas,” kata Luntungan.
Luntungan menjealskan, semua surat tugas yang ditertbikan sesuai dengan rencana dan tidak ada yang melakukan perjalanan dinas diluar rencana kerja. Apalagi dalam setahun sudah dialokasikan di APBD, sehingga perlu memberikan surat tugas.
“Anggaran perjalanan dinas yang telah dialokasikan dalam APBD diluar dari kegiatan yang bersifat urgen seperti undangan pertemuan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) atau adanya perubahan peraturan pemerintah,” katanya.(en)