Manado – Dituding mengabaikan prinsip kolektif kolegian sesama pimpinan dalam menjalankan kinerja DPRD, Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang beralasan dirinya hanya bekerja sesuai aturan tata tertib DPRD.
“Kalau saya dinilai mengabaikan prinsip kolektif kolegial, saya hanya mengikuti aturan tata tertib, dan bukan berdasarkan kemauan pribadi saya,” ujar Meiva Lintang disela rapat pimpinan fraksi, Selasa (11/02/2014) sore.
Meiva Lintang mencontohkan aturan tata-tertib DPRD seperti wewenang menandatangani surat-surat.
“Misalnya wewenang menandatangani surat-surat. Sesuai tatib surat kedalam bisa ditandatangani semua pimpinan DPRD, sementara surat keluar hanya bisa ditandatangani ketua DPRD kecuali ketua DPRD sedang cuti atau tugas keluar. Namun kedepan saya mengusulkan dapat dilakukan perubahan tatib, berupa revisi tatib agar surat-surat keluar dapat ditandatangani semua pimpinan DPRD,” tegasnya. (Jerry)