Manado, BeritaManado.com — Partai Demokrat optimis, salah satu calon legislatif di Dapil Manado 4 yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Manado, bisa diakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado pada tanggal 20 September 2018.
“Kami memiliki keyakinan bahwa salah satu kader terbaik partai Demokrat bisa diakomodir sebagai salah satu Calon Anggota DPRD Kota Manado, dalam Ajudikasi,” kata Stenly Lontoh, SH, kuasa hukum partai Demokrat kepada awak media, Kamis (16/8/2018), usai mediasi di Kantor Bawaslu Kota Manado.
Dijelaskannya, berdasarkan pengalaman di daerah lain, dalam kasus yang sama, calon yang dinyatakan TMS berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, diakomodir untuk masuk Daftr Calon Anggota DPRD.
“Penerapan hukum di daerah lain dan Kota Manado pasti sama, untuk itu kami hanya meminta pihak Bawaslu dan KPU Kota Manado bisa melihat hal ini dari kacamata hukum, jangan dilihat dari kacamata lain,” ujar Stenly Lontoh.
Sementara itu, Ketua Bapilu DPD Partai Demokrat Sulut, Darmawati Dareho, memberikan apresiasi kepada Ketua Partai Demokrat Kota Manado dan jajarannya, atas dukungan dan perhatian yang tulus terhadap salah satu kadernya yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Manado.
“Ajudikasi bukan persoalan memukul genderang perang, tetapi ini adalah ruang bagi kedua belah pihak sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara serta berbuat untuk kepentingan rakyat,” ungkap Darmawati Dareho.
Dilanjutkanya, di Sulut ada perdamaian, untuk itu biarlah hal ini berproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua pihak harus belajar untuk legowo serta ihklas menerima semua keputusan.
“Ini adalah bagian dari dinamika politik, biarlah berproses, jika Tuhan berkenan maka akan ada jalan keluar yang terbaik. Ada ruang baginKita semua untuk berbuat yang terbaik bagi kepentingan masyarakat serta bangsa dan negara,” ujar Darmawati Dareho.
(Jones Mamitoho)