Bitung – Seorang karyawan PT Delta Pasific Indotuna, Hanif Baswedan diberhentikan bekerja hanya karena alasan telah menikah. Padahal Staff Payroll HRD PT Delta Pasific Indotuna sudah bekerja sejak 1 February 2010 dan diberhentikan secara sepihak hanya karena tahun ini dirinya memutuskan untuk menikah.
“Sebelum menikah saya sudah dipanggil management dan menyampaikan aturan soal menikah yang katanya dapat menghambat kinerja,” kata Baswedan.
Namun penyampaikan tersebut tidak digubris dan ia tetap memutuskan untuk menikah. “Mengetahui saya telah menikah, perusahaan kemudian memaksa untuk memasukkan surat pengunduran diri dan itu saya tolak hingga perusahaan memberhentikan,” katanya.
Merasa aturan tersebut tidak adil, ia kemudian melaporkan PT Delta Pasific Indotuna secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan hal ini diakui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Barto Pinontoan.
“Kami sudah memanggil pihak perusahaan tapi panggilan pertama tidak digubris dan saat ini kami akan layangkan panggilan kedua,” kata Pinintoan.
Menurut Pinontoan, managemen PT Delta Pasific Indotuna diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dengan memaksa agar salah seorang karyawannya menandatangai surat pensiun dini, karena telah menikah juga bersama dengan karyawan di perusahaan tersebut.
“Ini sangat diskriminatif, karena memberhentikan karyawan hanya karena menikah dengan sesama karyawan,” kata Pinontoan.
Surat panggilan kedua sendiri menurut Pintoan, meminta pihak perusahaan hadir pada hari Jumat (31/5) untuk dimintai klarifikasi.(enk)
Posted from WordPress for BlackBerry.