Sidang Musyawarah E2L vs KPU Sulut Gagal Mencapai Kata Sepakat (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Sabtu (12/9/2015) malam, Bawaslu Sulut menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara antara pemohon Elly Engelbert Lasut dan termohon KPU Sulut. Sidang musyawarah di Hotel Sintesa Peninsula dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon dimulai pukul 20:30 WITA.
Usai membacakan kesimpulan pemohon oleh kuasa hukum Febro Takaindengan SH dan pihak termohon yang dibacakan bergantian oleh seluruh komisioner KPU, pimpinan Bawaslu Sulut yang terdiri dari Herwyn Malonda, Johnny Suak dan Syamsurizal Musa memberi waktu kepada kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan musyawarah.
“Pasti kita sudah mengetahui bahwa masing-masing pihak bersikukuh pada dalil, petitum, fakta yang menurut masing-masing pihak mempunyai kebenaran masing-masing dari sisi masing-masing.Ibarat kita berjalan satu ke barat satu ke timur, satu ke Aceh satu ke Papua, sampai kapanpun tidak akan ketemu. Kami memberi waktu sepuluh menit kepada pihak pemohon dan termohon untuk bermusyawarah,” ujar pimpinan sidang Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.
Setelah bermusyawarah selama 55 menit dari pukul 22:15 WITA hingga pukul 23:10 WITA, pihak pemohon E2L, pengacara Febro Takaindengan, ketua tim Victor Rompas dan pihak termohon KPU Sulut terdiri dari Yessy Momongan, Ardilles Mewoh, Zulkifli Golonggom, Fachrudin Noh, Vivi George tidak mendapatkan kata sepakat.
“Kami telah sepakat antara pemohon dan termohon hasil musyawarah pemohon dan termohon sepakat menyerahkan keputusan akhir ke pimpinan musyawarah. Apapun hasilnya kami menghormati, menghargai secara objektif dan terbuka dan akan ditindaklanjuti oleh kami dalam hal ini termohon. Itulah kesepakatan dalam musyawarah kami setelah diberikan waktu yang cukup untuk kami musyawarah, terima-kasih.” Demikian hasil musyawarah terkait objek sengketa yang dibacakan pihak termohon Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan.
Meskipun kecewa karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, Bawaslu siap menindaklanjuti sidang sengketa Pilkada antara Elly Lasut dan KPU Sulut dengan agenda keputusan paling lambat Rabu, 16 September 2015.
“Hasil musyawarah sepakat untuk tidak sepakat. Memang ada hal penting yang kami dengarkan menyerahkan sepenuhnya kepada kami apapun keputusannya walaupun berat bola panas ada ke kami. Kami berharap kita semua berdoa supaya kami bisa membuat keputusan. Kami merasa inilah beban yang sangat berat yang harus kami pikul. Sepakat tidak sepakat dalam proses musyawarah, tetapi sepakat menyerahkan ke kami proses ini supaya diambil putusan karena kalau lihat Undang-Undang ini adalah titik awal dari proses selanjutnya apakah langsung ditetapkan sebagai calon atau akan melakukan upaya hukum banding atau juga bisa saja ada putusan dilakukan verifikasi lagi, segala kemungkinan bisa saja terjadi,” jelas Malonda.
Sebelumnya pada pembacaan kesimpulan pihak pemohon melalui kuasa hukum Febro Takaindengan mengutip pernyataan saksi ahli bahasa Femmy Lumempouw mengatakan bahwa ahli menerangkan masa adalah waktu dimana seseorang itu berada. Tahanan adalah rintangan, hambatan, orang yang dihambat kemerdekaannya di dalam penjara.
“Ahli menerangkan kata mantan belum masuk dalam kamus besar bahasa Indonesia. Bahwa ahli menerangkan kata bebas adalah merdeka artinya terlepas dari hambatan, rintangan atau bebas dari penjara atau lapas. Bahwa ahli menerangkan bahwa terpidana adalah orang yang menerima putusan yang memiliki hukum tetap dari hakim di pengadilan,” tutur Takaindengan.
Sementara pihak termohon juga memiliki alasan tidak meloloskan pasangan Elly Lasut – David Bobihoe berdasarkan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor – 273.PK.01.05.06 tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 yang tertulis bahwa tanggal bebas akhir pemohon adalah 24 Agustus 2016. Dijelaskan termohon, belum selesainya pemohon menjalani pidana tersebut dikuatkan oleh keterangan Kanwil Kemenkumham yang menyatakan bahwa status terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dia masih menjalani pidana, cuma pidananya pidana bersyarat karena dibebaskan bersyarat yang dimaksudkan dengan Pasal 42 tadi sebagai klien pemasyarakatan. Dengan demikian pemohon masih berstatus sebagai terpidana yang sedang menjalani pembinaan tahap akhir.
“Seseorang disebut sebagai mantan terpidana adalah sejak yang bersangkutan selesai menunaikan segala kewajiban hukumnya melalui serangkaian alur sistem pemasyarakatan yang harus dilalui oleh semua terpidana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana,” terang pihak termohon. (jerrypalohoon)