Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tetap berencana akan kembali menangani pengelolaan Pasar Serasi 23 Maret. Kendati sampai saat ini satatus pasar itu masih berstatus sengketa antara pihak Andi Ladu Cs yang mengaku ahli waris dan Pemkot.
Namun rupanya Pemkot dikordinasikan tentang langkah pengamanan lebih lanjut yang terhadap pihak Kepolisian agar pasar itu bisa dikelola.
Dari keterangan yang diperoleh, Rabu (26/2/2014) bertempat di Mapolres Bolmong, Kepala Kesbangpol, Herman Aray telah melakukan pertemuan dengan Kapolres, AKBP Hisar Siallagan SIK. Kordinasi yang dilakukan itu, kata Aray dalam rangka upaya-upaya rencana penataan dan pengelolaan kembali pasar tersebut.
”Saya datang mewakili Pemkot untuk berkoordinasi dengan Polres Bolmong terkait rencana pengamanan dan pengelolaan Pasar Serasi,” kata Aray.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Sahaya Mokoginta menyatakan pihaknya sudah disiapkan untuk langkah-langkah pengaman bersama pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong. “Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh, yang pasti Satpol PP akan melakukan pengamanan bersama pihak Kepolisian Polres Bolmong, jika pelaksanaanya nanti,” kata Sahaya.
Siallagan ketika dimintai keterangan terkait kunjungan Aray, ia mengatakan ada rencana Pemkot melakukan pembenahan Pasar Serasi dan memerlukan pengamanan.
“Mereka datang untuk mengkoordinasikan rencana pembenahan dan pengelolaan pasar dan meminta pengamanan dari kepolisian,” singkat Hisar.
“Mereka datang untuk mengkoordinasikan rencana pembenahan dan pengelolaan pasar dan meminta pengamanan dari kepolisian,” singkat Hisar.
Sementara Dolfi Paat selaku keluarga yang mengaku adalah ahli waris Pasar Serasi ketika dimintai tanggapanya mengatakan, upaya Pemkot untuk mengelolah pasar adalah kewenangan Pemkot. Namun tidak dibenarkan masuk diwilayah tanah ahli waris.
“Silahkan kalau Pemkot mengelolah Pasar Serasi, karena itu hak mereka, namun tidak bisa dibenarkan kalau mereka masuk di tanah ahli waris. Sebab hak kepemilikan tanah tersebut sudah dijelaskan oleh hukum yakni adanya keputusan dari Mahkamah Agung, dan keputusan itu sudah saya serahkan ke Kapolres Bolmong,” kata Dolfi.(harismongilong)