Bitung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menganggap Forum Persatuan Guru (FPG) Kota Bitung yang dideglarasikan sejumlah guru-guru beberapa waktu lalu ilegal.
Mengingat hingga saat ini forum tersebut belum terdaftar di Kesbangpol seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Kami belum pernah menerima surat pendaftaran dari FKG atau sejinisnya hingga saat ini, jadi kami anggap organisasi itu liar karena tidak terdaftar,” kata Kaban Kesbangpol, Jefry Sondakh, Rabu (23/3).
Sementara itu, Kadispora, Herman Rompis mengatakan, saat ini sudah ada organisasi guru yang telah lama berdiri yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang siap merangkul semua keluhan para guru.
“Deklarasi tersebut tidak dikoordinasikan dan kami tidak tahu kalau ada,” kata Rompis.(enk)