Pasalnya, hingga saat ini area zona merah yang ditetapkan KPU serta Pemkab Mitra sebagai daerah terlarang berdirinya APK, sebagaimana peraturan KPU nomor 15, masih saja dipenuhi APK caleg. Hanya hal ini hanya dibiarkan begitu saja oleh dua instansi Pemkab Mitra itu.
Seperti yang terlihat sejumlah titik zona merah di daerah ini, salah satunya dipertigaan Tababo Watuliney kecamatan Belang, dimana APK caleg terlihat masih kokoh terpampang.
Menariknya, meski sudah beberapa kali menerima surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara yakni Panwaslu dan KPU, namun baik Parpol termasuk Pemkab Mitra melalui pihak Kesbangpol dan Sat Pol-PP tidak pro aktif menindaklanjuti pemberitahuan tersebut. Malah, Kesbangpol dan Pol PP justru saling lempar tanggung jawab.
“Sudah jelas surat pemberitahuan disampaikan ke Parpol, namun jika memang tidak diindahkan, maka tindakan eksekusi harus dilakukan oleh Satpol PP. Tapi kenyataan tidak ada tindakan tegas. Nah, hal tentu menunjukan betapa lemahnya Kesbangpol dan Satpol PP Mitra sebagai pihak eksekusi penertiban APK,” tegas tokoh masyarakat Touluaan, Jefry Tampongangoi, Rabu (12/2/2014).
Kasat Pol PP Mitra, Banavisius Mokorimban lewat KTU Adreas saat dikonfirmasi mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Kesbangpol. Diakuinya, Pol PP merupakan pihak yang berkewajiban melakukan eksekusi penertiban, akan tetapi selama belum ada petunjuk dari Kesbangpol, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi. “Belum ada surat yang masuk untuk memerintahkan eksekusi. Kalau ada kita akan langsung action,” jelas Andreas.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Mitra, Joppy Mokodaser SH ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu petunjuk. Namun ia tidak menjelaskan pentunjuk dari siapa. “Masih menunggu petunjuk, Kesabangpol sendiri akan koordinasikan dulu baru bertindak, karena itu domainnya KPU dan Panwas,” kata Mokodaser.
Pihak KPU Mitra lewat salah satu komisioner divisi hukum pengawasan teknis penyelenggara pemilu, Jonly Pangemanan mengatakan, terkait pelanggaran APK KPU hanya sebatas merekomendasikan siapa yang melanggar aturan dalam hal ini PKPU 15.
“Tugas kami tidak untuk melakukan penindakan. Dimana KPU tidak ada divisi penindakan. KPU sendiri sebatas merekomendasikan kepada Parpol dan diteruskan kepada caleg. Jika tidak diindahkan, ada Kesbangpol dan Satpol PP yang akan menertibkan, apalagi sudah ada surat tembusan yang kita layangkan,” papar Pangemanan. *