Manado – Fraksi Hanura DPRD Kota Manado yang berangnggotakan 4 personil Partai Hanura dan 3 personil Partai Nasdem, saat ini mengalami keretakan yang belum diketahui penyebabnya.
Pasalnya, Partai Nasdem Kota Manado yang diketuai oleh Gilbert Eman ini telah menentukan sikap politik untuk meninggalkan Fraksi Hanura dan memilih bergabung bersama Fraksi PAN yang berangootakan 4 personil.
Namun, langkah politik Partai Nasdem nampaknya belum bisa sah secara kelembagaan karena tersandera oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 dan tata tertib DPRD Kota Manado.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, untuk menghindari kebijakan yang berbenturan dengan peraturan, pimpinan dewan mengambil sikap untuk tidak membenarkan Partai Nasdem berpindah fraksi.
“Walaupun ini lembaga politik, tapi kami sebagai pimpinan dewan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan harus berlandaskan aturan. Jadi, langkah yang kami ambil saat ini yakni mengirim surat balasan ke Partai Nasdem yang berisikan, kepindahan Partai Nasdem tidak dibenarkan oleh PP 16 dan tata tertib dewan,” ujar Richrad Sualang, wakil ketua DPRD Manado.
Ia pun menegaskan, saat ini sesuai peraturan yang ada, Partai Nasdem masih merupakan bagian dari Fraksi Hanura.
Meski begitu, Partai Nasdem melalui tiga kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota dewan mengakui apa yang menjadi instruksi partai harus dijalankan.
“Sekali lagi kami ini hanya perwakilan partai. Kami hanya mengikuti instruksi partai saja,” ungkap Dijana Pakasi, anggota DPRD Kota Manado asal Partai Nasdem. (leriandokambey)