Bitung – Polres resmi menahan oknun Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 5, BU alias Brami (47) warga Girian Atas Kecamatan Girian, Jumat (22/2) sore. Brami sendiri ditahan terkait kasus dugaan markup pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 Lembeh Selatan tahun 2006.
Menurut Humas Polres Bitung, AKP E Sinaga, Brami ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp450 juta karena dalam melakukan pengadaan tidak sesuai dengan spek.
“Jumat pagi statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan sore ini dia resmi ditahan,” kata Sinaga.
Sinaga menjelaskan, tahun 2006 SMK Negeri 3 mendapat bantuan Rp450 juta dari Kemendiknas untuk pengadaan kapal latih. Namun tahun 2010 kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan pihak Polres mulai melakukan penyidikan.
“Hasil pemeriksaan dilapangan, rupanya bahan pembuatan kapal yang harusnya menggunakan kayu cempaka diganti tersangka dengan kayu mangga,” katanya.
Demikian juga dengan mesin kapal, menurut Sinaga, menggunakan mesin truk bekas bukan mesin kapal sesuai spek. Bahkan jaring yang ada dalam proposal tidak pernah dibeli tersangka, padahal itu satu paket dengan pengadaan kapal.
“Dana pengadaan kapal sendiri bersumber dari APBN-P tahun 2006,” katanya.
Selain masalah pengadaan kapal, Brami juga dilaporkan telah menyalagunakan dana pengadaan jaring apung untuk siswa. “Tapi saat ini kami fokus dulu soal kasus pengadaan kapal latih dan jika itu selesai baru menindaklanjuti kasus pengadaan jaring apung,” katanya.(enk)