Kepala BPN Mitra Remilin Sinurat
Ratahan – Sikap tidak terpuji ditunjukkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Remirin Sinurat.
Tindakan tidak terpuji dilakukan Remilin dengan mengusir sejumlah wartawan biro Mitra yang hendak melakukan peliputan di kantor yang Ia pimpin.
“Mau apa? Tadi pagi so ada wartawan datang kong ini ngoni leh. Pigi jo dulu,” kata Remilin membentak para wartawan, Rabu (3/12/2014).
Menyikapi tindakan kurang terpuji pejabat negara itu, personil Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT) Frangki Matu secara tegas mengecam aksi kepala BPN Mitra tersebut.
“Kita tahu bersama tugas dan fungsi pejabat pemerinta adalah melayani dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk kalangan pekerja pers. Jadi tidak sepantasnya beliau bertindak demikian,” tegas wartawan harian KABAR ini.
Tak sampai disitu, lanjut Matu, apa yang dilakukan kepala BPN Mitra jelas-jelas bertentangan dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana pada Bab 2 pasal 4 (3) yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kalau kemudian yang bersangkutan terkesan tertutup kepada pekerja pers yang ingin mencari informasi, pertanyaannya ada apa gerangan? Asumsi saya pasti ada sesuatu yang disembunyikan,” tutup Matu. (rulandsandag)