Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara, Drs Tangga Muliaman Purba mengingatkan jajaran di pemerintahan daerah melaporkan secara transparan kepada auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Tangga Muliaman Purba bahkan menganalogikan opini BPK terhadap LKPD seperti manajemen perusahaan yang bisa meraih laba ataupun mengalami kerugian. Namun lanjut Tangga Muliaman Purba, kerugian akibat resiko bisnis bukan akibat sesuatu yang menyimpang.
“BPK seperti wartawan mengungkapkan fakta saja, yang lurus yang miring disampaikan. Untuk meraih WTP perusahaan tidak harus untung, bisa saja rugi, yang penting kembali pada empat aspek yakni: kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Tangga Muliaman Purba.
Pemeriksaan keuangan oleh BPK lanjut Tangga Muliaman Purba pada acara yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan seluruh kepada daerah se-Sulut ini, juga menggunakan prinsip toleransi. Perubahan anggaran dilakukan sesuai mekanisme baku.
“Soal pelanggaran itu wajar karena ada batas toleransi. Masih 4 daerah LKPD 2015 masih WDP, kedepan semua harus WTP, laporkan saja tidak usah takut asalkan sesuai aturan. Anggaranyang sudah direncanakan kemudian tidak terealisasi, kemudian ada perubahan silahkan lakukan perubahan sesuai mekanisme bersama-sama DPRD,” jelas Tangga Muliaman Purba. (JerryPalohoon)