Manado – BNN kembali mengingatkan pengguna narkoba yang melapor ke BNN tidak akan diproses hukum.
Kepala BNN Sulut Sumirat Dwiyanto mengatakan pengguna narkoba yang melapor akan direhabilitasi.
“Silahkan melapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) di RS Ratumbuysang, RSUP Kandou, RS Bhayangkara, RS Bitung, Puskesmas Tuminting, Tareran, Koya, Tatelu dan Kakaskasen. Pecandu ringan hanya rawat jalan tiga bulan”, tukas Sumirat.
Sementara bagi pecandu yang tertangkap lanjut Sumirat tetap diproses hukum.
“Makanya sebelum tertangkap lebih baik melapor untuk direhabilitasi gratis”, tuturnya. (jerrypalohoon)