Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Kepada Korban Pinjol Ilegal: Lapor Polisi dan Tak Usah Bayar!

by Alfrits
Rabu, 20 Oktober 2021, 08:48 am
in Bisnis dan Ekonomi, Hukum dan Kriminalitas, Nasional
A A
  • 0share
Mahfud MD. Foto: tangkapan layar

BeritaManado.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang),” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, seperti dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” imbuh Mahfud.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Mahfud MDMenkopolhukamPinjol illegaltangkap pinjol illegal

Berita Terkini

Tunjang Kota Langowan, Eksistensi Budaya Jangan Diabaikan

26 Mei 2025

Drevy Malalantang dan Teddy Manueke Bicara Soal Gerakan Kampus Berdampak untuk Desa Wisata

25 Mei 2025
Sulawesi Utara Siapkan Sejumlah Daya Tarik Wisata Unggulan

Sulawesi Utara Siapkan Sejumlah Daya Tarik Wisata Unggulan

25 Mei 2025

Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Diamonte Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

25 Mei 2025
Perempuan Jadi Emosian Tak Karuan? Mungkin Sedang PMS Atau Sudah Menopause

Perempuan Jadi Emosian Tak Karuan? Mungkin Sedang PMS Atau Sudah Menopause

25 Mei 2025
Jusuf Kalla Sebut, Ekonomi Indonesia Melambat Akibat Kebijakan Pemerintah Masa Lalu

Jusuf Kalla Sebut, Ekonomi Indonesia Melambat Akibat Kebijakan Pemerintah Masa Lalu

25 Mei 2025
Kadis Kominfo Sulut: Hendra Jacob dan James Tuuk Diharapkan Lebih Santun dalam Menyampaikan Pendapat

Kadis Kominfo Sulut: Hendra Jacob dan James Tuuk Diharapkan Lebih Santun dalam Menyampaikan Pendapat

25 Mei 2025

Setelah 15 Tahun Tanpa Jaringan Seluler, Desa Langgula Akhirnya Rasakan Signal 4G Telkomsel

25 Mei 2025

Honda Wing Edisi Spesial Dihadirkan untuk Rayakan 50 Tahun AHM di Indonesia

25 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.