* DR Pontoh Sebut Rumokoy Lakukan Pembangkangan terhadap Negara

MANADO – Rapat dengar pendapat komisi 4 DPRD Sulut yang dipimpin sekretaris komisi dr Ivone Bentelu bersama dua pihak yang bertikai di Universitas Sam Ratulangi, Selasa (7/2) siang, diawali dengan pendapat DR Ir Julius Pontoh yang mempersoalkan pemilihan dekan F-MIPA yang hingga kini yang terpilih belum dilantik.
“Awalnya dari pemilihan itu tapi tak ditanggapi kemudian masuk PTUN yang ingkra pada tahun 2008 lalu. Namun sampai saat ini rektor Unsrat tak mau melakukannya. Ini artinya rektor telah melakukan pembangkangan terhadap negara,” tukas Pontoh.
Sementara Flora Kalalo, dosen Fakultas Hukum yang memimpin kelompok sepuluh membebeberkan dugaan dosa-dosa rektorat yang dipimpin Donald Rumokoy diantaranya, pemberian sanksi kepada dosen dan mahasiswa yang inprosedural, rangkap jabatan di program pasca sarjana yang mengakibatkan penyimpangan dana, dan masih banyak dugaan pelanggaran lainnya.
“Juga terjadi manipulasi nilai khususnnya di Fakultas Hukum, memangkas hak-hak para guru besar dan dosen melalui pembuatan statuta yang menggunakan asas proposional dan pengeluarkan keputusan soal utusan senat dan fakultas soal pemilihan. Mengatur penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui tahap pembuatan soal seleksi, serta mencopot dosen yang berseberangan dengan rektor,” tukas Kalalo.
Terkait masalah DR Julius Pontoh, Rumokoy berkelit hal tersebut terjadi sejak tahun 2006 ketika dirinya belum menjabat Rektor Unsrat. “Saya itu saya masih menjabat Dekan Fakultas Hukum, ketika inkra tahun 2008 saya juga belum menjabat rektor, saya menjabat rektor pada 14 Juli 2008,” elak Rumokoy.
Mantan staf ahli mendiang mantan gubernur Sulut AJ Sondakh ini, justru beralasan saat itu Pontoh enggan menemuinya dikarenakan Pontoh tidak memilihnya pada suksesi rektor saat itu. “Beliau (Julius Pontoh) baru melakukan pendekatan kepada saya pada tahun 2009, ketika saya pelajari ternyata ada beberapa hal yang tidak memungkinkan untuk melantik pak Pontoh,” ujarnya. (mega)