Manado – Pelayanan Publik atau pelayanan umum pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah Pusat, Daerah, maupun BUMN dan BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu berkenaan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Selasa, (20/03) menyelenggarakan Sosialisasi pelaksanaan uji coba petunjuk teknis penyusunan penetapan dan penerapan standar pelayanan publik diruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulut.
Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN-RB RI Ferdinan Mewengkang, MM menjelaskan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah untuk segera melaksanakan perubahan organisasi dengan tujuan menciptakan organisasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga berkompeten untuk melayani masyarakat dan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatan kepercayaan publik.
Mewengkang mengatakan “Kita mau mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana undang-undang tersebut mensyaratkan semua unit pelayanan publik yang ada di pemerintahan, di Badan Usaha Milik Negara, swasta menyusun standar peleyanan publik. Oleh karena itu sekaligus dalam pelaksanaan ini kami melakukan uji coba dari pada standar pelayanan publik itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan UU 25 Tahun 2009 menjelaskan tentang pelayanan publik yang dipengaruhi oleh kurangnya transparansi standar pelayanan, kurangnya profesionalisme pelaksana, peran atasan dan aparat pengawasan yang seharusnya lebih banyak mengunjungi pelayanan publik dan perilaku masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang terbiasa memberikan imbalan, bersifat permisif dan menerima apa adanya, dan pandangannya terhadap aparat pemerintah dan pelayanan publik yang sangat buruk sehinggah dinilai kurang optimal dalam rangkah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Namun keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena upaya tersebut tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik.
“Diharapkan nanti semua unit-unit pelayanan publik mampu memenuhi standar pelayanan publik, dimana standard pelayanan publik itu dalam penyusunannya harus melibatkan masyarakat. Sebagai contoh misalnya Dinas Pendapatan Daerah akan menyusun tentang suatu standart dibidang perpajakan, nah bagaimana menyusun itu berapa hari mau dilakukan, berapa tarifnya, bagaimana kualitasnya, yah itulah diperlukan masyarakat untuk berpartisipasi,” jelasnya.
“Itulah salah satu contoh yang nantinya akan diujicobakan di Sulawesi Utara dan ini uji coba yang kelima di seluruh Indonesia. Target kita semua Provinsi akan dilaksanakan,” tambah Mewengkang. (jrp)