Foto: www.kopertis12.or.id.
TOMOHON, beritamanado.com – Tim Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan ‘Operasi Tangkap Tangan’ (OTT) prosesi wisuda ilegal di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/02/2017).
Sebagaimana dilansir dari laman www.kopertis12.or.id, panitia membenarkan wisuda yang diikuti sekitar 100 orang ini diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injil Minahasa (YPTK GMIM).
Baca Juga: Disebut Ijazah Tidak Sah, Ini Sikap Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM
Wakil Rektor Bidang Akademik UKIT YPTK GMIM Nixon Kawung saat ditanyai langsung Ketua Tim Prof Andi Niartiningsih mengakui kalau pihaknya tidak mengantongi izin penyelenggaraan akademik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“UKIT YPTK GMIM tidak memiliki hak untuk memberikan ijazah maupun gelar akademik. Begitu juga, para wisudawannya tidak berhak menerima ijazah maupun menggunakan gelar akademik. Ijazah dan gelar itu dipastikan tidak sah,” tegas Niartiningsih yang juga Koordinator Kopertis IX.
Hal yang sama diungkapkan Kabag Hukum Kelembagaan, Sakti Nasution.
“Perilaku UKIT YPTK GMIM seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama pihak mahasiswa dan keluarganya akan sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil. Karena sudah ada aturan pidananya, maka kasus ini tentu sudah masuk ranah hukum. Diharapkan kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dengan mempidanakan pelakunya,” ujarnya tegas. (*/ReckyPelealu)