Bitung – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo), Kamis (28/3) pagi mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi elemen masyarakat dan badan publik.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisma Pelaut Internasional yang dihadiri Direktur Komunikasi Publik Kemeninfo, Tulus Subardjono bersama Sekkot, Edison Humiang yang sekaligus membukan acara sosialisasi.
Menurut Subardjono, diera keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini dibutuhkan sebuah tata kelola serta peraturan yang dapat mengatur informasi yang baik.
“Termasuk lembaga pemerintahan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan sebab masyarakat membutuhkan adanya transparansi dan informasi,” kata Subardjono.
Begitupun juga pemerintah, menurutnya, mempunyai kewajiban dalam keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. “Sehingga momnentum ini kiranya mampu menjembatani kebutuhan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Humiang sambutannya mengatakan, memandang pelaksanaan UU KIP sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujutkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena menurut Humiang, ciri-ciri yang sangat menonjol dari tata kelola yang baik pada masyarakat modern yakni dibutuhkan akuntabilitas, tranparansi, efisiensi dan efektivitas.
“Maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan keterbukaan informasi publik, dan Pemkot mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan ketentuan yang tertuang dalam UU KIP dengan sebaik mungkin,” kata Humiang.(enk)