Jakarta, BeritaManado.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Perintah Nomor: 75053/MPK/RHS/KP/2020, menetapkan Prof DR Deitje Katuuk MPd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNIMA.
Dalam kutipan Surat Perintah yang ditandatangani Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang diterima BeritaManado.com, Rabu (2/9/2020) sore, menekankan beberapa hal penting.
Dalam Surat Perintah tersebut di antaranya dituliskan bahwa memerintahkan Prof Deitje Katuuk agar dapat menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UNIMA terhitung tanggal 2 September 2020 sampai dilantiknya Rektor UNIMA Periode Tahun 2020-2024.
Penundaan pelantikan Rektor UNIMA terpilih beberapa waktu lalu ini diduga karena adanya gugatan dari sejumlah Anggota Senat mengenai proses dan hasil pemilihan Rektor UNIMA beberapa waktu lalu terkait prosedur teknis pemungutan suara serta hal lainnya.
Terkait hal ini, belum diperoleh konfirmasi langsung dari Prof Deitje Katuuk ataupun yang mewakilinya mengenai surat perintah tersebut.
(Frangki Wullur)