Bitung—Batas wilayah antara Kota Bitung dengan Kabupaten Minut akhirnya menemui titik terang. Dimana penentuan batas wilayah kedua daerah ini dilaksanakan rapat persiapan pembahasan Permendagri dan peta batas bertempat di Hotel Aston Marina jalan Lodan Raya nomor 2A Jakarta Utara, tanggal 20 sampai 21 Juni.
Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Walikota, Max Lomban bersama Asisten I, Fabian Kaloh dengan perwakilan Pemkab Minut serta Pemprov Sulut, Badan Invormasi Geospasial, PT Multidecon Internal dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Ini langkah terbaik yang dilakukan Kemendagri dalam menetapkan Pilar Batas Utama wilayah Kota Bitung dan Minut. Mari kita semua menghormati ini dan biarlah berproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Lomban.
Menurut Lomban, sejumlah kesepakatan dihasilkan dalam pembahasan Pilar Batas Utama itu, meskipun ada point untuk pembahasan lanjut pada bulan Juli 2013 yang akan difasilitasi oleh pemprov Sulut.(enk)
5 point hasil rapat Pilar Batas Utama Kota Bitung dengan Pemkab Minut;
1. Kedua pemerintah daerah sepakat terhadap penarikan garis dari Pilar PBU 026 sampai dengan Pilar PBU 030 dan Pilar PBU 032 dengan Pilar PBU 035.
2. Masih terjadi over claim area pada Pilar PBU 030 sampai dengan Pillar PBU 032, kedua pemerintah daerah belum sepakat terhadap penarikan garis batasnya.
3. Titik Kartometri sebagai tanda antar PBU 030 sampai dengan PBU 032 pada Gunung Klabat dengan koordinat X = 726140.9045 Y = 160933.1030
4. Terkait point 2 (dua). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menfasilitasi penyelesaian penarikan garis batas yang akan dilaksanakan pada bulan juli 2013 sesuai dengan Permendagri No.76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas Daerah. hasil dari fasilitasi tersebut dilaporkan kepada Mentri Dalam Negeri Cq. Dirjen PUM.
5. Pihak konsultan akan melakukan perubahan terhadap pengambaran peta, penamaan Toponimi sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Sulut.