Bitung – Salah satu Dive Master Kungkungan Bay Resort inisial IM alias Irvin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Warga Negara Asing (WNA) Amerika, Margareth Ashida (58) yang meninggal saat menyelam di Selat Lembeh, Minggu (5/10/2014) lalu.
Irvin ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli dan hasil gelar perkara tingkat Polres Bitung kemudian ditingkatkan ke penyelidikan. Irvin sendiri dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan matinya orang.
“Dalam rangka penyelidikkan dan penyidikan, kami sudah koordinasi dan mengambil keterangan saksi ahli dari Profesional Association of Diving Instruktur (PADI) serta memeriksa saksi juga otopsi mayat korban,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw, Minggu (18/1/2015).
Dari hasil-hasil pemeriksaan itu kata Sumampouw, disimpulkan jika WNA Amerika itu meninggal karena ada unsur kelalaian dari sang Dive Master. Bahkan kuat dugaan, ketika sementara menyelam, fins yang digunakan Irvin tanpa sengaja menenai regulator oxygen yang digunakan korban sehingga mengakibatkan korban panik dan tenggelam.
“Ditambah lagi, semua keterangan yang diberikan tersangka tak singkron dengan keterangan para saksi. Baik saksi dilapangan maupuan saksi ahli,” katanya.(abinenobm)