Manado – Pengacara keluarga almarhum Aryono Linggotu (Ryo) wartawan Harian Metro Manado yang tewas dibunuh (korban Kriminalisasi) Sofyan Jimmy Yosadi SH menyatakan kasus Ryo akan terus diusut. Dia juga menyatakan saat ini sementara mengumpulkan bukti-bukti baru.
Hal tersebut disampaikan Sofyan pada saat menerima Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2013 melakukan anjangsana kekeluarga almarhum di Kelurahan Banjer Kecamata Tikala, Selasa (5/2). Sofyan juga memohon agar kasus kematian terhadap Ryo terus diinvestigasi karena dari penilaiannya ada hal yang ganjil dan sengaja ditutup-tutupi oleh pihak tertentu.
Karena disinyalir kematian Ryo karena ada dugaan keterlibatan oknum petinggi Polda soal pemberitaannya di Harian Metro, dimana ditemukannya beberapa file yang sengaja disimpan almarhum Ryo.
“Kasus ini harus diungkap dengan segala kebenarannya, jangan ada lagi kasus seperti ini terjadi di negara kita, dan kasus ini menjadi contoh bagaimana melindungi pekerjaan wartawan,” ujar Sofyan
Ada fakta menarik dalam persidangan kasus terbunuhnya jurnalis Harian Metro Manado, Aryono ‘Ryo’ Linggotu, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (4/2) siang. Selain pelaku telah dituntut JPU 15 tahun penjara, pengacara keluarga korban, Sofyan Jimmy Yosadi SH mengungkapkan bukti baru. (As)