Polisi ketika melakukan olah TKP di penginapan
Bitung – HA alias Anis (44) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa dan MN alias Buang (27) warga Lingkungan Satu Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Ningsih Syuli Manoppo (21), Senin (15/6/2015).
“Anis dan Buang diduga kuat sebagai mucikari korban, dan keduanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena bertindak sebagai mucikari dan Pasal 297 KUHP terkait perdagangan wanita,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Selasa (16/6/2015).
Malonda mengatakan, Anis dan Buang dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat menjual korban ke salah satu pengusahan perikanan Kota Bitung inisial A sebelum meninggal.
“Anis yang awalnya mengantarkan korban ke Buang, kemudian Buang membawanya ke penginapan dan menyerahkan ke A,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka kematian korban sendiri kata Malonda, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan menunggu hasil outopsi.
Sementara itu, Ningsih sendiri meninggal dunia di kamar penginapan setelah bersama A. Kemudian Anis dan Buang membawa korban ke RSUD Manembo-nembo setelah beberapa jam meninggal dan coba mengelabui petugas dengan mengatakan mayat Ningsih ditemukan di taman Tugu Adipura Madidir.(abinenobm)