MANADO – Bandara Sam Ratulangi di kecamatan Mapanget, kota Manado terancam dipindahkan, menyusul gugatan ke Pengadilan Negeri Manado, Selasa (30/11) kemarin, yang dilakukan ahli waris keluarga Ramis melalui Kuasa Hukum Markus Tojang SH dengan register No.325/PDT.G/2010/PN.MDO.
Ahli waris penggugat adalah Timotius Lemus Manua, Agustinus Ramis, Paulina Manua, Jak Ramis, Esther Manua, Ferdi Ramis dan Albert Ramis. Sementara tergugat adalah PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kuasa Hukum Markus Tojang kepada wartawan menjelaskan, orang tua penggugat, Bastian Ramis, Ramoy Ramis, Leman Ramis dan Charles Ramis, semuanya sudah meninggal.
Kakak dan nenek penggugat, almarhum Albert Ramis dan almarhumah Estesia Katuuk, memiliki sebidang tanah 10 hektar yang sekarang adalah Bandara Samratulangi, tanah tersebut belum dialihkan atau dijual kepada pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Sehingga tanah tersebut masih sah milik ahli waris kelurga Ramis.