Jakarta, BeritaManado.com – Jelang sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan atau Perong, Keluarga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan pasangan Vina dan Eki mendadak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, bersama kuasa hukumnya, keluarga tersangka mengajukan permohonan ke KPK untuk mengawasi proses praperadilan yang diajukan Pegi agar tidak terjadi suap.
“Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Adapun alasan pihak keluarga korban mengambil langkah itu adalah untuk mengajukan permohonan ke KPK karena pihak keluarga masih tidak percaya Pegi telah melakukan pembunuhan.
Bahkan pandangan pihak keluarga juga menilai pihak kepolisian terkesan memaksakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus ini, meski tuduhan itu dianggap belum bisa dibuktikan.
“Ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim, kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya atau praperadilan dari kami, kami khawatir,” ujar Toni.
“Kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini,” tambah dia.
Untuk itu, kata dia, pengawasan dari KPK untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi berupa suap ini penting dilakukan terhadap praperadilan yang diajukan Pegi.
Pegi Segera Diadili
Penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar hari ini
Pegi sendiri bakal segera diadili terkait kasus Vina Cirebon.
Sebelum Pegi, setidaknya sudah ada delapan orang yang lebih dahulu diadili dalam kasus pembunuhan Vina.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidikan kasus ini, kata dia, bukan baru-baru ini saja dilakukan, tetapi sudah bergulir sejak 2016 oleh Polres Cirebon.
Sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
“Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif,” katanya pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
“Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” kata Sandi.
(jenlywenur)