Tadjudin Sainkadir
Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2019 ini memberikan bantuan kepada keluarga miskin di Kabupaten Sangihe sebesar Rp 12 Miliar pertahunnya. Dimana, ada sekitar 6.662 Keluarga pra sejahtera yang dibantu setiap tahunnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe Tajudin Sainkadir kepada BeritaManado.com, Jumat (21/2/2019).
Dikatakannya, penerima bantuan PHK ini harus memiliki empat komponen dari tujuh komponen persyaratan yang ada. Komponen-komponen tersebut adalah didalam keluarga penerima antara
lain ada ibu hamil, anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMU, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia dan nantinya setiap tri wulan, bantuan akan masuk ke rekening para penerima bantuan PHK dari bank BRI.
“Keluarga miskin ini sudah didata dari tahun 2015. Jadi, persyaratannya keluarga penerima manfaat minimal memiliki empat komponen dari tujuh komponen tersebut. Murni pembiayaan ini dari pemerintah pusat,” kata Sainkadir.
Dijelaskanya, untuk ibu hamil akan menerima uang PKH sebesar Rp 2.400.00, anak usia dini Rp 2.400.000, anak SD Rp 900.000, anak SMP Rp 1.500.000, anak SMU 2.500.000, lanjut usia Rp 2.400.000 dan penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000 pertahunnya. Setiap pengambilan dana bantuan nantinya, para penerima akan dibantu oleh para Pendamping PKH. Yang fungsinya memberikan motivasi dan advokasi serta monitoring kepada para penerima bantuan.
“Para penerima bantuan ini wajib melaksanakan kewajiban kewajiban mereka. Seperti anak balita dan ibu hamil wajib kehadirannya di Posyandu, anak Sekolah apakah mereka rajin sekolah. Semua ini dipantau oleh pendamping PKH agar dipergunakan sebaik mungkin oleh keluarga penerima bantuan,” jelasnya.
(Christian Abdul)