
Manado, Beritamanado.com– Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keluarga Bharata E di Manado bersyukur atas putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa tersebut.
“Terima kasih atas dukungan seluruh warga Sulawesi Utara, baik secara langsung ataupun melalui media sosial,” ungkap Royke Pudihang paman dari Bharada Eliezer mewakili keluarga besar di Manado, Rabu (15/2/2023).
Menurut, Royke Pudihang keluarga sendiri tidak menduga hakim akan memberikan vonis selama 1 tahun 6 bulan.
“Vonis tersebut jauh dari ekspektasi kami, kami yakin kekuatan doa dan dukungan masyarakat akan membuat kebenaran akan terungkap,” ujar dia.
Keluarga besar Bharada E yang berkumpul di kediaman Royke Pudihang di Kecamatan Mapanget Manado juga sebenarnya menggelar doa bersama menanti putusan hakim kepada kerabatnya tersebut.
Pun, saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), membacakan putusan kepada Bharada Eliezer, keluarga pun melakukan sujud syukur dan menangis haru.
Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun karena menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deidy Wuisan