Amurang – Perbuatan MR yang membunuh secara sadis Alm Jeine Rawung di Desa Tokin, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, pada 22 Januari lalu menyisakan trauma dan kesedihan mendalam pihak keluarga.
Sehingga pihak keluarga menginginkan pelaku agar diberikan hukum mati.
Diketahui MR membunuh korban dengan cara menikam secara berulang-ulang sebanyak 10 kali.
Setelah sebelumnya dia gagal memperkosa korban. Jeine sendiri pada saat itu tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Negeri Manado (Unima).
Kasus pembunuhan ini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kamis (25/02015). MR terlihat duduk lemas di kursi pesakitan dengan hakim ketua Decky Wagiu.
Persidangan yang sudah masuk tahap ketiga ini menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ayah dari Alm Jeine Rawung, yakni Jefrie Rawung.
Kesaksiannya Jefrie membenarkan dihadapan majelis hakim bahwa terdakwa merupakan pelaku yang membunuh anaknya.
Persidangan yang dimulai
pukul 15.00 Wita ini berakhir
pukul 16.30 Wita dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan empat saksi lainnya.
Pada saat MR dibawa ke mobil milik polisi untuk selanjutnya dibawa ke penjara sempat terjadi keributan kecil namun bisa diantisipasi polisi.
Jefri usai persidangan menuturkan menginginkan pembunuh anaknya itu untuk di hukum mati. “Hukuman yang pas buat dia yakni dihukum mati,” katanya.
Jefri mengutarakan ia berharap agar pengadilan memberikan perlakukan yang adil. Baginya Jeine merupakan anak yang baik-baik dan tidak pantas meninggal dengan cara sadis seperti itu. (sanlylendongan)