Perth, Autralia – Sebenarnya Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah menutup pendaftaran pada tanggal 17 Mei lalu, namun penyesuaian terpaksa harus dilakukan karena keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi 2 hari sebelum hari H soal penggunaan KTP dan Paspor untuk mereka yang tidak terdaftar. Hal ini menyebabkan lebih dari 220 orang (22%) yang tidak terdaftar dan nyaris kehilangan hak pilihnya kembali memilih dengan bermodalkan passport mendatangi KJRI di Perth.
Walaupun PPLN dan KPSLN sudah mengresponse keputusan MK, namun masalah teknis seperti kertas suara yang terbatas membuat beberapa WNI yang sedang bepergian tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Nampaknya kekurangan kertas suara tidak dapat dipenuhi secepatnya, karena jauhnya jarak Jakarta-Perth.
Hal ini dikarenakan PPLN memberikan kesempatan pertama bagi mereka yang sudah terdaftar atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari jam 08.30-20.00, dan “walk in voters” sebanyak 220 orang baru bisa memilih setelah jam 8 malam. Akibatnya 9 crew Garuda yang harus berangkat jam 5 sore tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
GERDI WORANG, PERTH AUSTRALIA