Manado – Salah-satu ciri negara demokrasi, kedudukan rakyat sebagai pemilik pemerintahan. Sebagai pemilik pemerintahan maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan serta memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol sosial, bersama-sama menetapkan pendapatan, juga bersama-sama melahirkan peraturan daerah terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang saat membacakan sambutan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi pada pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut, Rabu lalu.
“Konsekwensinya adalah pemerintahan yang terbentuk harus berpihak pada rakyat dan berjuang demi kesejahteraan rakyat semata sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sehingga aliran dukungan rakyat kepada pemerintah semakin besar dan semakin dilegitimasi”, jelasnya.
Dalam kaitan itu lanjut Sarundajang, maka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai institusi yang merupakan representasi rakyat di daerah sangat memegang peranan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter DPRD dalam konfigurasi negara kesatuan atau Unitaris memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal misalnya, yang menganut pemisahan kekuasaan, Seperation of Power, secara absolut, tapi negara Indonesia sistem pemerintahan menganut sistem Distribution of Power”, tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)
Manado – Salah-satu ciri negara demokrasi, kedudukan rakyat sebagai pemilik pemerintahan. Sebagai pemilik pemerintahan maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan serta memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol sosial, bersama-sama menetapkan pendapatan, juga bersama-sama melahirkan peraturan daerah terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang saat membacakan sambutan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi pada pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulut, Rabu lalu.
“Konsekwensinya adalah pemerintahan yang terbentuk harus berpihak pada rakyat dan berjuang demi kesejahteraan rakyat semata sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sehingga aliran dukungan rakyat kepada pemerintah semakin besar dan semakin dilegitimasi”, jelasnya.
Dalam kaitan itu lanjut Sarundajang, maka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai institusi yang merupakan representasi rakyat di daerah sangat memegang peranan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter DPRD dalam konfigurasi negara kesatuan atau Unitaris memiliki corak yang sangat berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal misalnya, yang menganut pemisahan kekuasaan, Seperation of Power, secara absolut, tapi negara Indonesia sistem pemerintahan menganut sistem Distribution of Power”, tukas Sarundajang. (jerrypalohoon)