MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, I Ketut Arthana, mengatakan, penanganan kasus dugaan penggelembungan harga atau “mark up” tanah pembangunan gedung BPK telah ditingkatkan ke penyidikan. “Peningkatan ke penyidikan dilakukan sejak 20 Mei 2011,” kata Arthana, Jumat (1/7).
I Ketut Arthana mengatakan, perkara kasus pengadaan tanah tersebut cukup lama, sehingga barangkali terkesan agak tersendat karena saksi-saksi ada di Jakarta.”Tetapi kami optimis, karena terdapat saksi-saksi yang masih ada di daerah ini,” kata Arthana.
Menurut Arthana, penyidikan kasus ini terus dilakukan pihak kejaksaan dengan telah memanggil beberapa saksi. “Kejaksaan telah memanggil empat saksi dalam penanganan kasus tersebut,” kata Arthana tanpa merinci.
Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, pengadaan tanah untuk pembangunan gedung BPK itu tahun anggaran 2006, sehingga kejaksaan akan percepat penanganan kasus tersebut. “Sampai saat ini belum ada tersangka terkait dengan kasus tersebut,” kata Arthana.(abm)