Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melalui bidang hukum perdata dan tata usaha negara memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Bulog divisi regional Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), Rabu (4/4/2018).
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, M Moskonedi SH dan Kepala Perum Bulog divisi regional SulutGo, Eko Pranoto S Kom.
Eko Pranoto dalam sambutannnya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Kajati Sulut karena bisa memperpanjang kerjasama lagi.
“Harapan kami kiranya mendapatkan bantuan hukum dalam bidang tata usaha negara oleh Kejati Sulut melalui jaksa penyelenggara negara, sehingga semua terlaksana dengan baik seiring dengan penandatanganan MoU,” kata Eka Pranoto.
Sementara itu, M Moskonedi menerangkan bahwa, nota penandatanganan kesepahaman dengan perum bulog divisi regional SulutGo, merupakan kegiatan penyambungan dari tahun lalu.
“Sesuai perintah UU di bidang hukum membantu tugas pemerintah termasuk BUMN dalam dibidang jika mendapatkan masalah. Kiranya kami dapat memberikan bantuan dengan pertimbangan hukum,” terang Moskonedi
Moskonedi berjanji bakal membantu semaksimal mungkin, karena dirinya menganggap apa yang dilakukan hari ini bukan hanya sekedar penandatanganan.
“Kami juga bisa melakukan pengawalan dan mengamankan kegiatan bulog dalam mengunakan anggaran begitu besar. Bahkan kami akan bekerja secara profesional dan terimakasih telah memberikan kepercayaannya,” terangnya.
(Anes Tumengkol)