Manado, BeritaManado.com — Kejati Sulut dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan kerja sama di aula Samratulangi Kejati Sulut, Selasa (16/6/2020).
Langkah ini sebagai implementasi kerjasama skala nasional antara Kejaksaan Agung dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, mengatakan sebagai lembaga penegak hukum yang mendukung keberhasilan pembangunan nasional, Kejati Sulut akan membantu PT Bank Mandiri atas permohonannya melalui Surat Kuasa Khusus dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi.
“Selanjutnya Kejaksaan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, penegakkan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi & Maluku,” terang Andi Muh Iqbal Arief.
Terpisah, Jaksa Agung RI, TB Burhanuddin menjelaskan, nota kesepahaman antara Kejagung dan Bank Mandiri merupakan koordinasi efektifitas dalam tugas dan fungsi dalam beberapa ruang lingkup.
“Seperti pengamanan pembangunan proyek strategis atau percepatan investasi, pertukaran data, pemanfaatan layanan fasilitas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)