Manado – Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Laskar Anti-Korupsi Indonesia Pejuang (LAKI-P) Sulut Tommy Sumelung membeberkan adanya dugaan praktek korupsi di SMK Negeri (SMKN) 2 Kota Manado yang melibatkan oknum Kepala Sekolah terkait pemanfaatan dan penggunaan dana BOS, DAK, Bansos serta dana Komite.
BACA JUGA: LAKI-P Sulut Endus Aroma Korupsi di SMKN 2 Manado
Informasi tersebut, tampaknya langsung disikapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dengan segera melakukan pengusutan terkait kebenaran dari adanya kasus tersebut.
Buktinya, penyidik Kejari Manado tengah mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana BOS dan dana komite sekolah yang bersumber dari dana orang tua murid tahun 2015 serta dana yang bersumber dari bantuan lainnya.
Sejumlah saksi dari pengelolah dana BOS, dana komite sekolah SMKN 2 Manado telah dipanggil dimintai keterangan. “Iya benar, sudah diperiksa beberapa guru untuk dimintai keterangan,” ujar sumber kepada BeritaManado.com.
Kajari Manado melalui Kasi Pidsus Eka Dermawan Nugraha yang dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah melakukan pemeriksaaan awal kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
“Salah satu guru serta bendahara komite sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Nugraha. (leriandokambey)