TOMOHON, beritamanado.com – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menggelar penerangan hokum di dua kecamatan masing-masing di Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Selatan, Kamis dan Jumat (08-09/03/2018).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke H Rabeta SH mengungkapkan, materi pemaparan oleh tim intelijen Kejari Tomohon mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan dan sanksi hukum penyalahgunaan media sosial terkait hoax, hate speech dan pornografi.
“Ya, dengan adanya penerangan hukum yang telah dilaksanakan dapat menjadi bekal kepada setiap aparat pemerintahan khususnya para lurah yang menjadi garda terdepan Pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan meminimalisir suatu kebijakan yang dapat berakibat pidana,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain dari itu bahaya mengenai berita hoax yang disebarkan melalui media online banyak beredar saat ini sehingga perlunya pemahaman seluruh pihak mengenai konsekuensi dari berita yang dapat menciptakan hal yang berakibat negatif pada masyarakat luas pada khususnya serta pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang membuat ataupun menyebarkan berita yang bertujuan negatif sehingga mengakibatkan kekacauan sehingga dapat berkembang dan meresahkan masyarakat.
Nampak juga memberi materi Jaksa Fungsional Deri Fuad Rachman SH, Jaksa Fungsional Mariska Kandou SH serta staf Kejaksaan Negeri Tomohon.
(ReckyPelealu)