Manado, BeritaManado.com – Terbitnya surat teguran dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, tertanggal 31 Oktober 2017, semakin meluas dan menjurus ke dugaan korupsi dana perjalanan dinas Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Pembina Garda Tipikor Sulut Berty Lumempouw meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud untuk segera memeriksa Bupati Talaud karena perjalanan Dinas ke luar negeri tanpa izin gubernur adalah pelanggaran hukum yang artinya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dianggap fiktif.
“Tindakan Manalip yang tidak pernah mengajukan izin perjalanan dinas kepada Gubernur Sulut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 29 tahun 2017, menjadi bentuk pelanggaran hukum. Sehingga perjalanan dinas keluar negeri yang memakai anggaran negara (APBD) adalah tindak pidana korupsi,” kata Berty Lumempouw.
Berty Lumempouw yang juga adalah pelapor dugaan korupsi APBD Talaud tahun 2015 di Kejati Sulut menambahkan, Bupati Talaud juga telah melawan aturan, dan sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2015, bisa dikenai sanksi dinonaktifkan.
“Karen itu saya mengharapkan kepada bapak Kajari Talaud untuk dapat memeriksa terkait dugaan korupsi SPPD fiktif ini,” terang Lumempouw.
(rds)
Baca juga berita terkait Talaud:
- Temui Kejati, GTI Sulut Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Talaud
- Perangi Dugaan Kasus Korupsi, GTI Sulut Gelar Aksi Di Kejati
- Usut Tuntas Dugaan Korupsi Talaud
- JEMS TUUK Sebut Kepala Daerah Ini Menghianati Rakyat
- Menyalahi Aturan, Bupati Talaud Bakal Dinonaktifkan
- GERAK Sebut Rubicon Hanya untuk Membully Bupati Talaud
- Hebat !!! Baru Dua Tahun Pimpin Talaud, Ibu Bupati Beli Mobil Miliaran