Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kejari Minsel Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara di Hari Pembacaan Tuntutan

by tmr
Rabu, 8 Mei 2024, 16:48 pm
in Berita Utama, Minsel
A A
  • 0share
Kejari Minsel Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Minsel, BeritaManado.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Minahasa Selatan telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp584.125.000 (lima ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Uang itu diterima dari Yesaya Amelius Lengkong SH, pengacara tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kantor Kejaksaan Negeri Minsel, pada Rabu (8/5/2024).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Minsel, Roger Hermanus SH mengatakan bahwa pengembalian uang ini terkait dugaan Tipikor pada Puskesmas Tenga.

“Jadi nilai yang dikembalikan ini senilai Rp584.125.000 dari kerugian Rp1.168.245.137,51 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Puluh Satu Sen),” ungkap Roger.

“Untuk perkara CV Tonako, yang jadi direktur itu yang jadi tersangka, yaitu Betty,” ujarnya lagi.

Dari keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Minsel, penyerahan uang ini atas inisiatif pihak pengacara, tepat di hari pembacaan tuntutan.

“Untuk tuntutan, ya benar hari ini,” kata Roger.

Dengan adanya pengembalian, menurut Kasi Pidsus Kejari Minsel, itu diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

“Saat ini saya akan langsung ke Manado untuk pembacaan tuntutan,” ucapnya lagi.

TamuraWatung






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Kejari MinselMinahasa Selatanminselsulawesi utarasulut

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.