Amurang, Berita Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan TP4 Kepada seluruh Hukum Tua (Kepala Desa) se-Kabupaten Minsel dan Minahasa Tenggara (Mitra).
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel diadakan pada Kamis (24/8/2017) yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Danny Rindengan dan Sekdakab Mitra Farry Liwe.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Lambok Sidabutar mengatakan kegiatan sosialisasi seperti ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab penegak hukum agar jangan sampai kedepan terjadi kesalahan penggunaan keuangan Dana Desa,” kata Lambok Sidabutar.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hukum Tua di Kabupaten Minsel dan Mitra serta turut dihadiri pula oleh Kepala Pengadilan Negeri Amurang Rommel Tampubolon dan Kepala Dinas PMD Minsel Efer Poluakan dan Kepala Dinas PMD Mitra.(TamuraWatung)