Amurang—Awal tahun 2013, sepak terjang Kejaksaan Negeri Amurang langsung terlihat. Setelah, Kepala Kejari Amurang Supriyanto, SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Dinas PU Kabupaten Minsel.
Dimana, Surat Perintah Penyidikan terkait kasus PPID tahun 2012 sebesar Rp 9 miliar lebih. Hal ini dibenarkan Supriyanto kepada sejumlah media diruang kerjanya, Jumat (4/1) tadi.
‘’Setelah selesai penyidikan awal tahun 2012 lalu. Maka, terhitung 3 Januari 2013, kami menerbitkan surat perintah penyidikan. Bahkan, kasus PPID tahun 2012 tersebut ditengarai banyak keganjilan,’’ ujar Supriyanto yang didampingi Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH.
Lanjut Supriyanto, bahwa di penegasannya tahun 2013 akan selesai dilaksanakan. Setelah surat perintah terbit, maka akan dipanggil sejumlah pejabat terkait.
‘’Tidak tertutup kemungkinan, Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, ST Msi dan Ketua PPK Decky Suwu, ST akan dipanggil sebagai saksi. Hanya saja, hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kita tunggu saja kapan akan dimulai pemanggilan untuk mengambil data,’’ kata Supriyanto, yang telah bertugas 4 tahun 4 hari sebagai Kejari Amurang. (and)