BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menahan Kepala Dinas Tata Ruang Hendri Soetanto terkait dugaan penyimpangan dugaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Bitung Tahun 2007.
Menurut Kasi Intel Kejari Bitung Wahyudin SH, pemeriksaan dilakukan Senin (07/02), selama 4-5 jam dan sekitar pukul 19.30Wita langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bitung.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga Soetanto melakukan penyimpangan retribusi IMB sebesar Rp 483.681.000,” kata Wahyudin Selasa (08/02) pagi.
Dengan demikian Soetanto kini dititipkan di Lapas Kelas II Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (en)