“Sekali Berangkat 2 SPPD”
AMURANG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang menegaskan siap mengusut penggunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2011.
“Setiap laporan warga yang masuk di Kejari Amurang, pastinya kami siap untuk
menindak lanjuti dengan menyelidikinya. Meski begitu kami meminta bersabar, sebab kami akan menelaah sebelumnya,” ujar Kasi Intel Wilmar Tumimbang SH MH, mewakili Kajari Amurang, Supriyanto SH MH.
Lanjutnya, Kejari akan mencari data-data sesuai mekanisme dari SPPD tersebut. “Pokoknya kami akan mengupayakan menyelidiki kebenaran penggunaan SPPD DPRD Kabupaten Minsel. Jika sudah terkumpul data-data-nya dan sudah cukup bukti-bukti penyelidikannya, tentunya akan bermuara ke pengadilan,” ungkapnya, pagi tadi.
Dari sejumlah keterangan yang berhasil diperoleh beritamanado, beberapa
anggota Dekab Minsel pernah menuturkan keberatan soal diboyongnya staff setwan yang merupakan tenaga kontrak. “Untuk apa mereka ikut kami, kita kan bisa saja menyusun risala atau rangkuman dari kunjungan kerja,” sebut beberapa anggota DPRD Minsel yang enggan menyebut namanya.
Bahkan dari penulusuran juga terungkap sampai 3 orang staff setwan yang sering “nebeng” bersama anggota dewan dalam kunjungan kerja ke luar daerah.
Diketahui total anggaran SPPD Dekab Minsel tahun 2011 sebesar Rp3,8 miliar. Dana tersebut juga dikabarkan sudah kosong. Kekosongan anggaran SPPD Dekab
dibenarkan anggota DPRD Minsel, yang juga masih ada tunggakan belum terbayarnya perjalanan dinas sebelumnya.
Dari data yang dirangkum dalam perjalanan dinas anggota dewan yang memakan anggaran SPPD, setiap personilnya di “hadiahi” uang perjalanan dinas sebesar Rp6 juta. Namun dalam satu keberangkatan tersebut terbagi dalam dua daerah kunjungan kerja. Dimana SPPD dikalkulasi dua kali perjalanan dinas sebesar Rp12 juta per anggota dewan.
Sedangkan kunjungan kerja wakil rakyat diketahui selang bulan Januari sampai Juni. Kunjunganya antara lain, pada bulan April lalu Komisi II melakukan kunjungan kerja di Medan terus ke Bogor. Komisi III akhir April di Kutai Kertanegara dilanjutkan ke Surabaya, sedangkan Komisi I di Samarinda Kalimantan Timur.
Hal ini terkuak setelah tokoh masyarakat (tomas) Minsela, Sammy Tumanduk
mendesak pihak aparat hukum menindaklanjuti anggaran SPPD Dekab Minsel tersebut. Pasalnya diduga telah terjadi pemborosan uang negara, sebab dalam lawatan ke luar daerah, staf sekretariat dewan (Setwan) Minsel diboyong dengan menggunakan SPPD anggota Dekab.
Bahkan sebagaimana yang didengarnya, bahwa staff Setwan yang menggunakan SPPD anggota dekab merupakan tenaga honor. Sontak saja mengetahui hal diatas menuai kecaman keras dari Laskar Anti Korupsi (LAKI) Minsel, Hens Ruus. Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di lembaga terhormat.
“Jelas ini menghambur-hamburkan uang negara, persoalanya untuk apa staff setwan pelisir kalau bukan untuk bersanta ria. Jadi kami sangat mendukung upaya aparat hukum mengusut anggaran SPPD Dekab Minsel,” tukas Sekretaris LAKI Minsel ini. (ape)