Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi sementara tahap puldata dan pulbaket hutang Pemkab Minut kepada pihak Sutanraja Hotel terkait anggaran pelantikan Bupati Minut di tahun 2010.
Kajari Airmadidi Irvan Samosir melalui Kasi Intel Hendra Wijaya pada BeritaManado.Com mengungkapkan telah melakukan permintaan keterangan pada Asisten 3 Pemkab Minut dan mantan Plt Bupati Minut tahun 2010.
“Pak As 3 kemarin kita minta keterangan, saat itu dia sebagai sekwan juga ketua panitia pelantikan. Pak Umboh, Plt Bupati Minut 2010 juga ada,” kata Hendra Wijaya pada BeritaManado.Com di ruang kerjanya, Selasa (20/5/2014)
Menurut Hendra Wijaya, keterangan keduanya masih akan disesuaikan dengan data yang ada di Sutanraja Hotel.
“Sudah ada jadualnya, tunggu data dorang (sutanraja hotel) bawa bukti-bukti. Setelah rampung torang jadualkan pemeriksaan. Siapa-siapa pihak terlibat disitu torang kasih undangan, torang adakan kegiatan untuk tinjau,” jelas Hendra Wijaya.
Ditambahkan Hendra Wijaya, pihak kejaksaan masih mau perdalam kasus tersebut. “Data-data sebelumnya sudah ada tapi itu hilang. Itu sebelum saya pindah tugas disini. Kan saya baru jabat kasi intel disini,” tandas Hendra Wijaya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pemkab Minut miliki anggaran pelantikan Bupati Minut di tahun 2010 sebesar Rp 130 juta, namun tidak dibayarkan lunas dan menyisakan Rp 90 juta. Sisa pembayaran merupakan temuan BPK yang ditindaklanjuti pihak Kejari Airmadidi. (robintanauma)